Menghafal Al-Qur'an?
Beberapa tahun belakangan menghafal Al-Qur’an
menjadi ‘tren’ tersendiri. Di mana-mana ada tendensi kuat umat Islam harus
menghafal Al-Qur’an. Pesantren yang dulu tidak dikenal sebagai pesantren Al-Qur’an,
kini tak mau ketinggalan, membuka progam atau mendirikan lembaga baru Tahfidz. Bahkan,
banyak sekali penulis temukan, sekolah-sekolah swasta maupun negeri berlomba-lomba
menarik siswanya dengan iming-iming progam
tahfidznya.
Kisah pengalaman penulis berdebat panjang
dengan kepala sekolah di suatu lembaga pendidikan yang memaksakan progam
tahfidznya kepada siswa menjadi contoh bagaimana menghafal Al-Qur’an hanya dijadikan
umpan duniawi. Siswa dipaksakan dengan progam tahfidz dengan jangka per semester
harus hafal beberapa juz. Padahal menurut penulis, dengan diusianya yang masih
remaja alangkah baiknya terlebih dahulu diperkenalkan ilmu Tajwid agar bacaan siswa sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. “mocone bener sek, lagi ngapalno”.
Ya meskipun tidak memungkiri bahwa menghafal
Al-Qur’an adalah suatu kemuliaan. Dan saya yakin, seorang muslim yang taat
pasti mempunyai cita-cita menjadi pengahafal Al-Qur’an. Namun, hal demikian harus diikuti dengan pemahaman terhadap
Al-Qur’an itu sendiri. Salah satu yang paling utama adalah ilmu Tajwidnya
terlebih dahulu harus dimatengkan, dan secara luasnya, seharusnya
orang yang hafal Al-Qur’an itu adalah orang-orang yang mengerti dan paham
dengan isinya, bukan hanya sekedar hafal, namun tidak didukung dengan ilmu
agama yang lain, misalnya fiqh.
Bahkan, banyak kita
jumpai orang yang pandai melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan suara yang
merdu, bahkan sampai diperlombakan di tingkat nasional hingga international,
kemudian dipanggil ‘ustadz’, tetapi aneh mereka tidak paham apa yang mereka
baca. Kecuali tentu mereka yang sekalian juga belajar ilmu tafsir dan ilmu fiqh.
Padahal banyak sekali
dalil yang menunjukkan betapa pentingnya orang memahami hukum-hukum agama,
bahkan dalam beberapa masalah tertentu, hukumnya sampai ke derajat fardhu 'ain. Seperti masalah thaharah,
shalat, puasa, zakat dan seterusnya. Seluruh insan muslim wajib mengerti tata
caranya, karena hal-hal mendasar itulah yang jadi dasar bangunan agama. Adapun hafal 30 juz itu tentu sangat utama dan besar nilainya. Namun hukumnya tidak pernah sampai ke derajat fardhu 'ain.
Bagaimana itu bisa
terjadi? Fenomena apa ini?
Ada banyak sebabnya.
Tetapi yang pasti, karena sistem kurikulum kita di masa sekarang agak lemah
dari sisi integritas. Keterkaitan antara satu cabang ilmu dan cabang ilmu yang
lain agak kurang erat terjalin. Mungkin ini salah satu dampak dari mulai
terderivasinya ilmu ke dalam berbagai macam cabangnya. Sehingga banyak orang
yang belajar Al-Qur’an dengan ilmu yang sepotong-sepotong.
Akhirnya ada begitu
banyak santri yang belajar menghafal dengan tekun hingga hafal luar kepala 30
juz tetapi sama sekali tidak pernah belajar ilmu fiqh dan kandungan hukum
syariah di dalam Al-Qur’an. Faktor utamanya jelas sekali, yaitu karena guru
yang mengajarkan hafalan Qur’an kepada mereka ternyata juga tidak punya
kemampuan dalam ilmu hukum syariah yang terkandung di dalam Al-Qur’an.
Maka yang ideal adalah bagaimana
para santri mendapatkan semua cabang ilmu dan bukan hanya sepotong-sepotong.
Kurikulum sebuah institusi pendidikan Islam seharusnya mampu memberikan semua
cabang ilmu secara lengkap dan utuh. Dan ini salah satu tantangan terberat yang
melanda umat Islam di berbagai negara. Wallahu 'alam bis Showab.
Menghafal Al-Qur'an?
Reviewed by Belajar Membaca
on
Juli 17, 2019
Rating:
Reviewed by Belajar Membaca
on
Juli 17, 2019
Rating:


Tidak ada komentar