Qanun Poligami, Yes or No?
Qanun Poligami, Yes or No?
Oleh : Muhammad Muhajir
Oleh : Muhammad Muhajir
Baru-baru ini jagat media Indonesia dihebohkan dengan rencananya Pemerintah
Aceh melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu isteri. Meskipun cakupanya
hanya di wilayah Aceh, tak dipungkiri, isu ini menyedot perhatian nasional,
banyak media arus utama yang ikut memberitakanya. Ragam pendapat pun
berseliweran terkait rencana “Qanun Poligami” tersebut. Tak sedikit pula yang
menjadikan isu ini sebagai guyonan di media sosial maupun di warung kopi.
Saya pun tertarik untuk ikut berbicara masalah ini, terlebih bagi
kami yang kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam, masalah ini adalah makanan
pokok yang sering didiskusikan di bangku kuliah maupun di forum-forum lainya. Mengenai
poligami sebenaranya adalah masalah lama yang dari dulu diberdebatkan oleh
kalangan ulama maupun akademisi. Mereka pun sama, ada yang pro dan ada yang kontra
dengan menyodorkan dalil mereka masing-masing. Namun sebagai masyarakat yang
bijak mari kita lihat masalah ini dengan kemaslahatan.
Sebelum jauh kita melangkah, saya akan mencoba memaparkan sejarah
poligami. Menurut sejarah, poligami
pada zaman syari'at Nabi Musa a.s., dibolehkan menikahi perempuan tanpa batas demi
kemaslahatan laki-laki. Kemudian pada zaman syari'at Nabi Isa a.s,
perempuan tidak boleh dinikahi kecuali satu demi kemaslahatan perempuan. Pada
masa Nabi Muhammad s.a.w. kedua kemaslahatan tersebut dipelihara,
sebagaimana disebutkan oleh al-Qur'an dan praktek Nabi Muhammad s.a.w sendiri.
Adapun hikmah di balik itu adalah
bahwa pada masa Nabi Musa a.s. kemaslahatan laki-laki didahulukan
karena rezim Fir'aun telah membunuh anak lelaki mereka dan membiarkan
hidup anak perempuan. Pantaslah apabila pada masa Nabi Musa a.s. kemaslahatan laki-laki dimenangkan karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya
perempuan. Pada masa Isa a.s. dimenangkan kemaslahatan perempuan
karena Isa a.s diciptakan tanpa ayah, maka pantaslah apabila syari'at
memenangkan kemaslahatan perempuan.
Nah disini bagi kelompok yang
menolak poligami menganggap tidak sedikit orang keliru memahami praktek
poligami yang dilakukan Nabi Muhammad
Saw., termasuk kaum muslim sendiri. Ada anggapan bahwa poligami itu sunnah Nabi Saw., jika
demikian mengapa Nabi Saw., tidak melakukan
poligami sejak awal berumah tangga. Bukankah dalam masyarakat Arab jahiliyah ketika itu poligami
merupakan tradisi yang sudah berurat berakar. Dalam prakteknya, Nabi
saw., lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Nabi saw., bermonogami
selama kurang lebih 28 tahun sementara
berpoligami hanya sekitar 7 tahun. Nabi saw., ternyata memilih monogami di tengah-tengah masyarakat
yang memandang poligami sebagai hal yang lumrah.
Namun bagi kelompok yang setuju dengan
poligami, mereka sering mengutip Q.S An-Nisa [4]: 3 sebagai landasan mereka dibolehkannya
poligami. Alih-alih menolak
poligami, mereka menjelaskan sejumlah kemaslahatan
poligami yang dilakukan dengan keadilan sebagaimana diungkapkan Ibn ‘Asyur.
Pertama, poligami membantu memperbanyak jumlah umat Islam. Kedua, karena jumlah perempuan lebih
banyak dari laki-laki, maka poligami bisa membantu
perempuan-perempuan yang potensial tidak kebagian suami bisa mempunyai suami. Kelangkaan laki-laki ini
terjadi, menurut kelompok ini, karena banyaknya laki-laki yang menjadi korban perang. Terlebih, demikian, usia
perempuan ditakdirkan Allah lebih panjang dari usia laki-laki. Ketiga,
karena Allah telah mengharamkan zina begitu rupa, maka kebolehan berpoligami
ini akan ikut mengerem laju pertumbuhan
perzinaan di masyarakat. Keempat, poligami dipandang Ibn ‘Asyur sebagai
jembatan untuk meminimalkan terjadi perceraian.
Mungkin tidak seluruh argumen Ibn ‘Asyur untuk menerima poligami itu valid jika diuji dengan kenyataan empirik di lapangan. Namun, argumen itu telah menjadi argumen umum di kalangan umat Islam untuk
menerima poligami. Itu sebabnya, tidak mudah
untuk menolak poligami, bukan hanya
karena poligami tercantum dalam Al-Qur’an
dan dipraktikkan Nabi, melainkan juga karena dalam pandangan banyak kalangan
poligami telah dianggap sebagai solusi yang mengandung banyak kemaslahatan. Namun dalam membahas persoalan poligami jangan
hanya menyoroti secara permisif, tetapi harus mengkritisi kembali hakekat di balik kebolehan
tersebut, baik secara historis, sosiologis, maupun antropologis.
Menurut saya, perdebatan tersebut
sebenarnya sudah diberi solusi oleh UU perkawinan kita yakni UU NO. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan. Pasal 3 – 5 telah menjelaskan bagaimana prosedur jika
ingin melakukan poligami. Dalam pasal-pasal
tersebut dijelaskan bahwa pengadilan dapat memberi ijin beristeri lebih dari
satu jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal ini
tentunya adalah isteri. Selain itu harus adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya dan adanya jaminan suami
akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Suami yang ingin mengajukan poligami
pun tak asal-asal dalam mengajukanya, harus ada alasan-alasan yang menguatkan
apabila ingin pengadilan memberikan ijin. Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah
isteri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai isteri; isteri mendapat cacat
badan yang tidak dapat disembuhkan; dan isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Kesimpulanya adalah jika (mungkin) terbesit dipikiran kita ingin berpoligami, maka serahkanlah seluruhnya masalah poligami tersebut pada Hakim pengadilan. Biarlah mereka menilai, menimbang dan menentukan apakah kita mampu berpoligami atau tidak. Waallahu A’lam.
Kesimpulanya adalah jika (mungkin) terbesit dipikiran kita ingin berpoligami, maka serahkanlah seluruhnya masalah poligami tersebut pada Hakim pengadilan. Biarlah mereka menilai, menimbang dan menentukan apakah kita mampu berpoligami atau tidak. Waallahu A’lam.
Qanun Poligami, Yes or No?
Reviewed by Belajar Membaca
on
Juli 09, 2019
Rating:
Reviewed by Belajar Membaca
on
Juli 09, 2019
Rating:


Tidak ada komentar