Qanun Poligami, Yes or No?


Qanun Poligami, Yes or No?
Oleh : Muhammad Muhajir

 Baru-baru ini jagat media Indonesia dihebohkan dengan rencananya Pemerintah Aceh melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu isteri. Meskipun cakupanya hanya di wilayah Aceh, tak dipungkiri, isu ini menyedot perhatian nasional, banyak media arus utama yang ikut memberitakanya. Ragam pendapat pun berseliweran terkait rencana “Qanun Poligami” tersebut. Tak sedikit pula yang menjadikan isu ini sebagai guyonan di media sosial maupun di warung kopi.

Saya pun tertarik untuk ikut berbicara masalah ini, terlebih bagi kami yang kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam, masalah ini adalah makanan pokok yang sering didiskusikan di bangku kuliah maupun di forum-forum lainya. Mengenai poligami sebenaranya adalah masalah lama yang dari dulu diberdebatkan oleh kalangan ulama maupun akademisi. Mereka pun sama, ada yang pro dan ada yang kontra dengan menyodorkan dalil mereka masing-masing. Namun sebagai masyarakat yang bijak mari kita lihat masalah ini dengan kemaslahatan.

Sebelum jauh kita melangkah, saya akan mencoba memaparkan sejarah poligami. Menurut sejarah, poligami pada zaman syari'at Nabi Musa a.s., dibolehkan menikahi perempuan tanpa batas demi kemaslahatan laki-laki. Kemudian pada zaman syari'at Nabi Isa a.s, perempuan tidak boleh dinikahi kecuali satu demi kemaslahatan perempuan. Pada masa Nabi Muhammad s.a.w. kedua kemaslahatan tersebut dipelihara, sebagaimana disebutkan oleh al-Qur'an dan praktek Nabi Muhammad s.a.w sendiri.

Adapun hikmah di balik itu adalah bahwa pada masa Nabi Musa a.s. kemaslahatan laki-laki didahulukan karena rezim Fir'aun telah membunuh anak lelaki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan. Pantaslah apabila pada masa Nabi Musa a.s. kemaslahatan laki-laki dimenangkan karena sedikitnya laki-laki dan banyaknya perempuan. Pada masa Isa a.s. dimenangkan kemaslahatan perempuan karena Isa a.s diciptakan tanpa ayah, maka pantaslah apabila syari'at memenangkan kemaslahatan perempuan.

Nah disini bagi kelompok yang menolak poligami menganggap tidak sedikit orang keliru memahami praktek poligami yang dilakukan Nabi Muhammad Saw., termasuk kaum muslim sendiri. Ada anggapan bahwa poligami itu sunnah Nabi Saw., jika demikian mengapa Nabi Saw., tidak melakukan poligami sejak awal berumah tangga. Bukankah dalam masyarakat Arab jahiliyah ketika itu poligami merupakan tradisi yang sudah berurat berakar. Dalam prakteknya, Nabi saw., lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Nabi saw., bermonogami selama kurang lebih 28 tahun sementara berpoligami hanya sekitar 7 tahun. Nabi saw., ternyata memilih monogami di tengah-tengah masyarakat yang memandang poligami sebagai hal yang lumrah.

Namun bagi kelompok yang setuju dengan poligami, mereka sering mengutip Q.S An-Nisa [4]: 3 sebagai landasan mereka dibolehkannya poligami. Alih-alih menolak poligami, mereka menjelaskan sejumlah kemaslahatan poligami yang dilakukan dengan keadilan sebagaimana diungkapkan Ibn ‘Asyur. Pertama, poligami membantu memperbanyak jumlah umat Islam. Kedua, karena jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki, maka poligami bisa membantu perempuan-perempuan yang potensial tidak kebagian suami bisa mempunyai suami. Kelangkaan laki-laki ini terjadi, menurut kelompok ini, karena banyaknya laki-laki yang menjadi korban perang. Terlebih, demikian, usia perempuan ditakdirkan Allah lebih panjang dari usia laki-laki. Ketiga, karena Allah telah mengharamkan zina begitu rupa, maka kebolehan berpoligami ini akan ikut mengerem laju pertumbuhan perzinaan di masyarakat. Keempat, poligami dipandang Ibn ‘Asyur sebagai jembatan untuk meminimalkan terjadi perceraian.

Mungkin tidak seluruh argumen Ibn ‘Asyur untuk menerima poligami itu valid jika diuji dengan kenyataan empirik di lapangan. Namun, argumen itu telah menjadi argumen umum di kalangan umat Islam untuk menerima poligami. Itu sebabnya, tidak mudah untuk menolak poligami, bukan hanya karena poligami tercantum dalam Al-Qur’an dan dipraktikkan Nabi, melainkan juga karena dalam pandangan banyak kalangan poligami telah dianggap sebagai solusi yang mengandung banyak kemaslahatan. Namun dalam membahas persoalan poligami jangan hanya menyoroti secara permisif, tetapi harus mengkritisi kembali hakekat di balik kebolehan tersebut, baik secara historis, sosiologis, maupun antropologis.

Menurut saya, perdebatan tersebut sebenarnya sudah diberi solusi oleh UU perkawinan kita yakni UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 3 – 5 telah menjelaskan bagaimana prosedur jika ingin melakukan poligami.  Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pengadilan dapat memberi ijin beristeri lebih dari satu jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal ini tentunya adalah isteri. Selain itu harus adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya dan adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Suami yang ingin mengajukan poligami pun tak asal-asal dalam mengajukanya, harus ada alasan-alasan yang menguatkan apabila ingin pengadilan memberikan ijin. Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah isteri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai isteri; isteri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan; dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.  

Kesimpulanya adalah jika (mungkin) terbesit dipikiran kita ingin berpoligami, maka serahkanlah seluruhnya masalah poligami tersebut pada Hakim pengadilan. Biarlah mereka menilai, menimbang dan menentukan apakah kita mampu berpoligami atau tidak. Waallahu A’lam.   



Qanun Poligami, Yes or No? Qanun Poligami, Yes or No? Reviewed by Belajar Membaca on Juli 09, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar

Press